Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Regulasi terkait SOTK Pemerintah Desa :
- Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Permendagri RI No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Klasifikasi Desa Karanggedang sesuai tingkat Perkembangan Desa (Permendagri RI No. 84 Tahun 2015)
Desa Swakarya adalah Desa peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Desa jenis ini dianggap lebih berkembang dibandingkan desa swadaya.
Ciri-ciri desa swakarya, yakni:
- Adat istiadat sudah mulai longgar dan mengalami perubahan;
- Cara berpikir masyarakat mulai berubah karena pengaruh dari dunia luar yang mulai masuk; Mata pencarian penduduk mulai beragam;
- Lapangan kerja bertambah sehingga produktivitas semakin meningkat;
- Pemerintahan desa berkembang baik dan administrasi desa sudah berjalan;
- Sudah ada hubungan dengan daerah sekitar;
- Sudah mulai menggunakan alat-alat dan teknologi;
- Tingkat perekonomian dan pendidikan mulai meningkat;
- dan Memiliki jalur lalu lintas yang sudah agak lancar dan prasarana lain.
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari :
A. Sekretaris Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan
B. Pelaksana Kewilayahan
Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat Dusun dan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
C. Pelaksana Teknis
Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.