BPD

31 December 2024
karangge
Dibaca 67 kali

Struktur Organisasi BPD
Ketua: Dasito
Wakil Ketua: Tasino
Sekretaris: Eman Purnawan
Anggota: Parna
Anggota: Sari Ekawati

Tugas dan Wewenang BPD

  1. Merumuskan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan pemerintah desa dalam merumuskan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
  2. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa: BPD berperan dalam mengawasi pelaksanaan program-program desa agar berjalan sesuai perencanaan.
  3. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Warga: BPD menerima masukan dari warga dan menyalurkan aspirasi ini ke dalam musyawarah desa.

Program dan Kegiatan BPD
“Setiap bulan, BPD mengadakan rapat rutin bersama kepala desa untuk membahas isu-isu terkini di desa. Beberapa topik yang dibahas di antaranya adalah pembangunan jalan desa dan pengelolaan air bersih.”

Laporan Kegiatan dan Rekomendasi BPD
“Pada laporan triwulan terakhir, BPD menyarankan pengadaan lampu jalan di area yang belum mendapat penerangan. Ini adalah salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan di malam hari.”

Bagikan artikel ini :