Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Desa Karanggedang.

16 May 2025
karangge
Dibaca 20 kali

Karanggedang, 8 Mei 2025. Pemerintah Desa Karanggedang, Kecamatan Sidareja, melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan desa. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Karanggedang dan dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, pendamping desa, perwakilan toko penyedia barang, serta perangkat desa dan lembaga desa terkait. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Camat Sidareja, Bapak Rom Muchdlori, S.Ag., Plh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Hantoro, S.E., dan Azhar Hari P. sebagai staf Kasi PMD Kecamatan Sidareja. Dari unsur pendampingan teknis, hadir Bapak Wasiyo selaku Pendamping Lokal Desa (PLD). Dari pihak penyedia barang, hadir perwakilan dari Toko Besi Lare Mbarep dan Toko Besi Tonjong Jaya, yang menjadi mitra penyedia material untuk kegiatan pembangunan. Sementara dari unsur pemerintahan desa, hadir langsung Kepala Desa Karanggedang, Saryo, bersama seluruh perangkat desa, serta Bapak Dasito selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sebagai bentuk upaya pemerintah desa dalam memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pembangunan fisik maupun non-fisik di wilayah desa.

Tujuan dan Manfaat Pengadaan Barang dan Jasa:

  • Memastikan ketersediaan material pembangunan yang sesuai dengan standar teknis dan kebutuhan lapangan.
  • Mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur jalan desa, fasilitas umum, dan penunjang kegiatan masyarakat.
  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses belanja barang dan jasa desa, agar tepat guna dan tepat sasaran.
  • Mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel, dengan melibatkan lembaga desa dan masyarakat dalam proses pengawasan.

Dengan pelaksanaan pengadaan ini, diharapkan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai jadwal dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa Karanggedang.

Tahapan dan Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Karanggedang

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Karanggedang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tahapan lengkapnya adalah sebagai berikut:

Tahap awal ini meliputi:

1. Perencanaan Pengadaan

  • Identifikasi Kebutuhan: Didasarkan pada hasil musyawarah desa dan dituangkan dalam RKPDes serta APBDes.
  • Penyusunan Spesifikasi Teknis: Menentukan jenis, jumlah, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB): Disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan hasil perencanaan teknis.
  • Penjadwalan dan Metode Pengadaan: Menentukan kapan dan bagaimana pengadaan akan dilakukan (swakelola atau penyedia).

2. Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

  • TPK dibentuk oleh kepala desa dan ditetapkan dengan surat keputusan.
  • TPK bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

3. Pemilihan Metode Pengadaan

Berdasarkan nilai dan kompleksitas pekerjaan:

  • Swakelola: Jika kegiatan dilaksanakan sendiri oleh desa, khususnya untuk pekerjaan padat karya.
  • Pengadaan Langsung / Penunjukan Langsung: Untuk pengadaan di bawah Rp200 juta, dapat dilakukan dengan cara sederhana, seperti negosiasi harga dari 1–2 penyedia lokal.
  • Pelelangan Terbatas atau Terbuka: Jika nilai pengadaan lebih besar dan melibatkan penyedia dari luar.

4. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

  • Pengumuman dan Undangan (jika diperlukan).
  • Negosiasi Teknis dan Harga antara TPK dan calon penyedia.
  • Penilaian Kesesuaian spesifikasi teknis dan kemampuan penyedia.
  • Penetapan Penyedia dan penandatanganan berita acara kesepakatan harga dan teknis.

5. Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak)

  • Dilakukan antara TPK dan penyedia barang/jasa.
  • Mencantumkan waktu pelaksanaan, jenis barang/jasa, harga, jaminan, dan sanksi jika ada pelanggaran.

6. Pelaksanaan Pengadaan

  • Penyedia mengirimkan barang/jasa sesuai perjanjian.
  • TPK memeriksa dan mencatat barang yang diterima (kuantitas dan kualitas).
  • Proses didokumentasikan dalam berita acara serah terima (BAST).

7. Pembayaran

  • Pembayaran dilakukan setelah seluruh barang diterima lengkap dan sesuai.
  • Harus dilampiri dokumen: faktur, kuitansi, BAST, dan foto dokumentasi.

8. Pengawasan dan Pelaporan

  • Dilakukan oleh TPK, Pendamping Lokal Desa (PLD), dan BPD.
  • Hasil kegiatan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDes.
  • Seluruh dokumen pengadaan disimpan sebagai bagian dari arsip desa dan siap untuk audit.

Penegasan

Dengan pelaksanaan tahapan yang lengkap ini, Pemerintah Desa Karanggedang memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa:

  • Dilaksanakan secara profesional dan akuntabel;
  • Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat;
  • Sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).

Bagikan artikel ini :