Pengukuran Tanah Masyarakat Desa Karanggedang untuk Sertifikat PTSL Tahun 2025 Dimulai

30 January 2025
karangge
Dibaca 54 kali

Pengukuran PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja dilakukan dengan metode terestrial, fotogrametris, pengamatan satelit, atau kombinasi dari ketiga metode tersebut.

Pengukuran Tanah Masyarakat Desa karanggedang untuk Sertifikat PTSL Tahun 2025 Dimulai
Tim survei telah dikerahkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran tanah secara rinci di seluruh wilayah Karanggedang. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas tanah secara akurat, mencatat informasi mengenai pemilik tanah, dan memastikan bahwa semua tanah yang dihuni oleh masyarakat telah terdaftar dengan benar.

Proses pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan mengajukan permohonan sertifikat PTSL. Dengan memiliki sertifikat tersebut, masyarakat Desa Karanggedang akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah mereka, serta dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Kepala Badan Pertanahan, mengungkapkan, “Proses pengukuran ini adalah komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Karanggedang atas tanah yang mereka miliki. Dengan memiliki sertifikat PTSL, mereka akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan kredit, investasi, dan layanan publik lainnya.”

Proses pengukuran ini diharapkan akan selesai dalam beberapa bulan ke depan, dan setelah itu, langkah selanjutnya akan dilakukan untuk pengajuan sertifikat PTSL kepada pihak berwenang. Ini adalah langkah berarti menuju peningkatan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat Desa Karanggedang dalam mengelola aset tanah mereka.

Bagikan artikel ini :